Manajemen Ketidakberpihakan
LSUP BINA HARAPAN MULYA
Manajemen puncak LSUP Bina Harapan Mulya memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, mengelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi. Dalam rangka pemenuhan persyaratan LSUP Bina Harapan Mulya menerapkan kebijakan pengelolaan ketidakberpihakan sebagai berikut:
LSUP Bina Harapan Mulya melakukan kegiatan sertifikasi secara netral dan tidak memihak
LSUP Bina Harapan Mulya tidak melakukan sertifikasi sistem manajemen mutu pada lembaga sertifikasi lain
LSUP Bina Harapan Mulya dan bagian dari badan hukum yang sama dan entitas yang berada di bawah kendali LSUP Bina Harapan Mulya tidak memberikan atau menawarkan konsultasi sistem manajemen
Apabila LSUP Bina Harapan Mulya/personil LSUP Bina Harapan Mulya melaksanakan audit internal terhadap calon Klien/Klien, maka calon Klien/Klien tersebut tidak akan disertifikasi oleh LSUP Bina Harapan Mulya dengan batasan minimal 2 tahun hingga penyelesaian audit internal tersebut
Apabila Klien telah menerima konsultasi sistem manajemen dari badan hukum yang memiliki hubungan dengan LSUP Bina Harapan Mulya, maka LSUP Bina Harapan Mulya tidak akan melakukan sertifikasi pada klien tersebut dengan batasan minimal 2 tahun setelah pelaksanaan konsultasi berakhir
LSUP Bina Harapan Mulya tidak akan melakukan outsourcing kegiatan audit kepada organisasi konsultansi sistem manajemen
LSUP Bina Harapan Mulya tidak akan memasarkan atau menawarkan kegiatan sertifikasi bersamaan dengan kegiatan suatu organisasi yang menyediakan konsultasi sistem manajemen
Menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi menggunakan konsultan tertentu digunakan
Memberikan jaminan bahwa personil yang telah memberikan konsultasi sistem manajemen, termasuk personil yang bertindak dalam kapasitas manajerial, tidak digunakan untuk melaksanakan audit atau menjalankan fungsi sertifikasi lainnya dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut
Mensyaratkan personil, internal dan eksternal, untuk menyampaikan setiap situasi yang diketahui, yang dapat menimbulkan konflik kepentingan bagi mereka atau bagi LSUP Bina Harapan Mulya. LSUP Bina Harapan Mulya menggunakan informasi ini sebagai masukan untuk mengidentifikasi ancaman ketidakberpihakan yang timbul akibat kegiatan personil tersebut atau oleh organisasi yang memperkerjakan mereka, dan tidak boleh menggunakan personil tersebut, internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan
LSUP Bina Harapan Mulya tidak menjadi desainer, pemanufaktur, penginstal, distributor atau pemelihara produk yang disertifikasi
LSUP Bina Harapan Mulya tidak menjadi desainer, penerap, operator, penyedia atau pemelihara proses/jasa yang disertifikasi
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Bina Harapan Mulya

