Penghentian, Pengurangan, Pembekuan atau Pencabutan Sertifikasi
LSUP BINA HARAPAN MULYA
Pembekuan, Pengaktifan dan Pencabutan
Direkur bertanggung jawab untuk membekukan dan mencabut status sertifikasi Klien
Pembekuan terhadap sertifikat Usaha Pariwisata dapat dilakukan namun tidak terbatas, apabila:
Klien gagal dalam memenuhi persyaratan Sertifikasi;
Klien yang disertifikasi tidak bersedia untuk disurvailen pada frekuensi yang dipersyaratakan dalam standar bidang dan/atau jenis Usaha Pariwisata; atau
Klien yang disertifikasi meminta pembekuan secara sukarela.
Selama masa pembekuan (suspend), Klien tidak diperkenankan untuk mencantumkan logo Sertifikasi, Kementerian dan simbol akreditasi KAN pada media komunikasi, informasi, dan promosi yang digunakan.
Kepala Bagian Sertifikasi akan menerbitkan surat pembekuan kepada Usaha Pariwisata dan menginformasikan alasan serta dampak pembekuan apabila tidak ditindaklanjut.
Masa berlaku pembekuan (suspend) maksimal 6 (enam) bulan.
Apabila klien telah menindaklanjuti atau menyelesaikan alasan yang menjadi dasar pembekuan, maka Kepala Bagian Sertifikasi akan memverifikasi tindaklanjut yang telah dilakukan oleh klien
Apabila tindaklanjut sebagi dasar pembekuan dinyatakan memadai maka kepeala Bagian Sertifikasi atas persetujuan Direktur akan mengaktifkan kembali status Sertifikatnya dengan menginformasikan kepada klien dengan membuat surat informasi pengaktifan sertifikat;
Pencabutan
LSU Bina Harapan Mulya akan melakukan pencabutan sertifikat kepada Klien yang tidak patuh terhadap pemenuhan standar dan melaporkannya kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari kerja secara daring atau luring.
Pencabutan Sertifikasi dilakukan oleh LSU Bina Harapan Mulya, apabila:
Klien terbukti melanggar hukum dan/atau melanggar norma (asusila) yang berlaku;
Klien tidak dapat menindaklanjuti pembekuan yang dilakukan oleh LSU Bina Harapan Mulya dengan perbaikan yang sesuai dan/atau telah melewati batas waktu 6 (enam) bulan semenjak pembekuan (suspend);
Klien yang disertifikasi meminta pencabutan sertifikat klien secara sukarela; dan;
Klien terbukti benar tidak dapat memenuhi persyaratan Usaha Pariwisata berdasarkan Evaluasi khusus.
Membuat Keputusan Pembekuan, Pencabutan Sertifikasi
atau Pengurangan Ruang Lingkup Sertifikasi
Direktur menerima laporan monitoring persyaratan sertifikasi standard usaha pariwisata pelanggan dari Kepala Bagian Sertifikasi
Direktur mempelajari laporan tersebut dan membuat keputusan pembekuan atau pencabutan sertifikasi
Direktur menerbitkan surat pembekuan atau pencabutan sertifikasi ataupun pengurangan ruang lingkup.
Kepala Bagian Sertifikasi mengirimkan surat tersebut dan menginformasikan alasannya kepada organiasi/pelanggan.
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Bina Harapan Mulya

