TATA CARA PENGGUNAAN LOGO SERTIFIKASI
LSUP BINA HARAPAN MULYA
TATA CARA PENGGUNAAN LOGO SERTIFIKASI
Klien yang telah disertifikasi oleh LSPr Bina Harapan Mulya, berhak untuk membubuhkan Logo LSPr Bina Harapan Mulya pada kertas tulis (kertas kepala surat, pernyataan, laporan), leaflet, brosur Klien dan marketing tools atau hal lain yang relevan dengan kegiatan usaha klien.
Logo LSPr Bina Harapan Mulya baru dapat dibubuhkan pada kertas tulis dan lain-lain seperti pada ketentuan nomor 1, setelah LSPr Bina Harapan Mulya menerbitkan sertifikat untuk Klien yang bersangkutan.
sertifikat yang dikeluarkan LSPr Bina Harapan Mulya dilarang menggunakan logo atau tanda sertifikasi otoritas sertifikasi (KAN) dan atau logo dan tanda sertifikasi LSUP Bina Harapan Mulya pada kemasan produk atau layanan yang tidak masuk dalam cakupan sertifikasi.
Klien Sertifikasi dapat menggunakan logo, dan atau tanda lisensi lainnya yang diberikan LSUP Bina Harapan Mulya setelah produk/sistem yang didaftarkan sertifikasinya dinyatakan lulus dalam proses sertifikasi LSPr Bina Harapan Mulya
Logo LSPr Bina Harapan Mulya akan diberikan oleh Manager Sistem dan Layanan Sertifikasi LSPr Bina Harapan Mulya kepada salah satu pejabat Klien yang ditunjuk. Pejabat pihak klien yang ditunjuk akan bertanggung jawab penuh terhadap penggunaan logo LSPr Bina Harapan Mulya tersebut.
Klien Tidak diijinkan menyalahgunakan Sertifikat, Penyalahangunaan Sertifikat dan Logo yang berupa:
Sertifikat dan Logo tidak dapat dipergunakan pada beberapa kasus berikut :
pada kemasan satuan produk atau langsung ditempel pada produk untuk tujuan deklarasi pangan aman/mutu/ramah lingkungan; kecuali tanda SNI dan/atau tanda lisensi lainnya yang berkaitan sertifikasi produk.
dalam status penangguhan, pembekuan, dan pembatalan
belum dinyatakan lulus
tidak diperkenankan dicantumkan pada sertifikat hasil pengujian produk atau sertifikat produk.
Untuk tujuan yang tidak sesuai ketentuan pemberlakuannya
Diluar ruang lingkup sertifikasi yang diberikan
Disaat masa sertifikasinya telah habis dan tidak melanjutkan sertifikasinya kepada LSUP Bina Harapan Mulya
Penyalahgunaan sertifikat dan logo yang diterbitkan oleh LSUP Bina Harapan Mulya bisa diidentifikasi melalui beberapa hal diantaranya :
laporan dari auditor LSUP Bina Harapan Mulya selama kegiatan pengawasan berkala atau penilaian ulang
penyimpangan aturan penggunaan yang ditemukan dalam iklan, katalog, atau publikasi lainnya dari pelanggan
laporan tertulis dari konsumen pelanggan kepada LSUP Bina Harapan Mulya
laporan tertulis dari yayasan lembaga konsumen
laporan tertulis dari instansi teknis berwenang
laporan tertulis dari pihak lain.
Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata
Bina Harapan Mulya


